Senin, 27 Agustus 2018

Syarat dan Prosedur Ketika Jual Beli Tanah atau Bangunan

Syarat dan Prosedur Ketika Jual Beli Tanah atau Bangunan - Adanya tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia dan tidak dapat dihindari. Untuk itu, anda akan melalui sebuah transaksi jual beli bangunan dan tanah. Meskipun agak susah, anda harus sabar dengan mendapatkan rumah impian dan tanah.


Adanya undang-undang jual beli dapat dilakukan proses untuk bukti peralihan hak penjual dan pembeli. Prinsipnya merupakan proses jual beli yang belum dapat dilakukan.


Dalam hal yang berwenang ini diangkat oleh kepala badan nasional RI. Kewenangannya untuk akta tertentu, seperti tukar menukar, jual beli, hak bangunan dll.
Untuk melakukan proses jual beli, penjual harus memastikan tanah yang dibeli tidak dalam sengketa atau hak bank. Jika tanah ada dalam masalah maka PPAT harus menolak untuk membuat akta jual beli yang disarankan.

Ada beberapa data  yang akurat dalam proses :

Adanya proses membuat AJB dikantor PPAT

Sewaktu anda membuat AJB anda harus memeriksa keaslian sertifikat tanah. Dan harus membayar pajak penghasilan sedangkan pembeli harus membayar bea perolehan hak.

NJOP merupakan singkatan nilai objek pajak, dimana harga rata-rata bisa dikatakan transaksi jual beli yang secara wajar. Calon beli dapat buat surat pernyataan untuk membeli tanah yang melebihi batas luas maksimum.

PPH maupun BPHTB dibayarkan kepada kantor post atau bank. Setelah PPH dan BPHTB lunas maka akta dapat dilunaskan. Untuk mengurus bayarannya PPH dan BPHTB dibantu oleh PPAT yang bersangkutan.

Anda perlu cek jangka waktu hak tanah itu sudah berakhir atau belum. SHGB dan SHGU ada jangkanya. Jangan sampai membeli yang sudah mau jatuh tempo.

Anda harus cek tanah yang mau dibeli dengan hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah yang dibeli SHGB da nada hak kelolanya.

Proses pada kantor pertanahan

Setelah berkasnya diserahkan, aka nada bukti terima yang diserahkan pembeli. Nama pegang hak lama dan jual akan dicoret tinta hitam diberi paraf kepada kepala kantor atau penjabat yang ditunjuk.

Nama beli dan jual akan ditulis pada halaman kolom yang ada disertifikat, dengan adanya tanda tangan yang ditunjuk.pembeli dapat ambil sertifikat atas nama pembeli dikantor setempat.

Adanya pembutan AJB

Membuat AJB yang dihadiri oleh penjual dan pembeli atau yang diberi kuasa atau saksi yang dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.



Dapat baca atau menjelaskan isi akta. Pihak jual beli akan setujui isinya, dan ditandatanganin penjual.