Syarat dan Prosedur Ketika Jual Beli Tanah atau Bangunan - Adanya
tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia dan
tidak dapat dihindari. Untuk itu, anda akan melalui sebuah transaksi jual beli
bangunan dan tanah. Meskipun agak susah, anda harus sabar dengan mendapatkan
rumah impian dan tanah.
Adanya
undang-undang jual beli dapat dilakukan proses untuk bukti peralihan hak
penjual dan pembeli. Prinsipnya merupakan proses jual beli yang belum dapat
dilakukan.
baca juga : Mengatasi Jual Rumah yang Susah Laku
Dalam
hal yang berwenang ini diangkat oleh kepala badan nasional RI. Kewenangannya untuk
akta tertentu, seperti tukar menukar, jual beli, hak bangunan dll.
Untuk
melakukan proses jual beli, penjual harus memastikan tanah yang dibeli tidak
dalam sengketa atau hak bank. Jika tanah ada dalam masalah maka PPAT harus
menolak untuk membuat akta jual beli yang disarankan.
Ada beberapa data yang akurat dalam proses :
Adanya proses membuat AJB dikantor PPAT
Sewaktu
anda membuat AJB anda harus memeriksa keaslian sertifikat tanah. Dan harus membayar
pajak penghasilan sedangkan pembeli harus membayar bea perolehan hak.
NJOP
merupakan singkatan nilai objek pajak, dimana harga rata-rata bisa dikatakan
transaksi jual beli yang secara wajar. Calon beli dapat buat surat pernyataan
untuk membeli tanah yang melebihi batas luas maksimum.
PPH
maupun BPHTB dibayarkan kepada kantor post atau bank. Setelah PPH dan BPHTB
lunas maka akta dapat dilunaskan. Untuk mengurus bayarannya PPH dan BPHTB
dibantu oleh PPAT yang bersangkutan.
Anda
perlu cek jangka waktu hak tanah itu sudah berakhir atau belum. SHGB dan SHGU
ada jangkanya. Jangan sampai membeli yang sudah mau jatuh tempo.
Anda
harus cek tanah yang mau dibeli dengan hak yang lebih tinggi. Misalkan, tanah
yang dibeli SHGB da nada hak kelolanya.
Proses pada kantor pertanahan
Setelah
berkasnya diserahkan, aka nada bukti terima yang diserahkan pembeli. Nama
pegang hak lama dan jual akan dicoret tinta hitam diberi paraf kepada kepala
kantor atau penjabat yang ditunjuk.
Nama
beli dan jual akan ditulis pada halaman kolom yang ada disertifikat, dengan
adanya tanda tangan yang ditunjuk.pembeli dapat ambil sertifikat atas nama
pembeli dikantor setempat.
Adanya pembutan AJB
Membuat
AJB yang dihadiri oleh penjual dan pembeli atau yang diberi kuasa atau saksi
yang dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi.
Dapat
baca atau menjelaskan isi akta. Pihak jual beli akan setujui isinya, dan
ditandatanganin penjual.